Jakarta, 6 Mei 2026 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan instruksi gubernur terkait kewajiban pemilahan sampah rumah tangga akan mulai berlaku pada 10 Mei mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota yang selama ini menghadapi tantangan besar akibat tingginya volume limbah.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut petugas kebersihan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pengolahan sampah sekaligus mendukung program daur ulang.
Pemilahan sampah akan dilakukan dalam beberapa kategori, seperti sampah organik, anorganik, residu, dan limbah bahan berbahaya. Warga diminta mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah demi mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Pemerintah daerah juga melibatkan pengurus lingkungan hingga tingkat rukun warga untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan aturan baru tersebut. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Selain bertujuan mengurangi beban tempat pembuangan akhir, program ini diharapkan dapat membangun budaya hidup bersih dan peduli lingkungan di tengah masyarakat perkotaan.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut meski sebagian berharap pemerintah menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, seperti tempat sampah terpisah dan sistem pengangkutan yang sesuai dengan kategori limbah.
Pengamat lingkungan menilai keberhasilan program pemilahan sampah sangat bergantung pada konsistensi edukasi, pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa keterlibatan warga, kebijakan tersebut dinilai sulit mencapai hasil maksimal.
Dengan mulai diberlakukannya aturan pada 10 Mei, pemerintah berharap Jakarta dapat bergerak menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan di masa depan.