Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah tumbler warna ungu yang digunakan sebagai wadah air keras.
Perintah tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang vonis terhadap empat terdakwa prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
“Agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Fredy di ruang sidang.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
Selain tumbler, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti lain, yaitu:
- Satu buah flashdisk berisi dua video rekaman di tempat kejadian perkara (TKP)
- Satu buah aki bekas
- Satu botol berisi cairan pembersih karat
Sementara itu, barang bukti berupa kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, dan helm milik Andrie Yunus diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Alasan Pemusnahan
Hakim menyatakan pemusnahan dilakukan karena hingga saat ini belum ada instansi penegak hukum lain yang mengajukan permintaan atas barang bukti tersebut. Sidang perkara para terdakwa juga telah selesai.
“Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya,” ujar Fredy.
Reaksi KontraS dan Amnesty International
Keputusan ini mendapat kritik keras dari sejumlah lembaga advokasi. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai pemusnahan barang bukti merupakan upaya sistematis menutup pintu bagi penyidikan di ranah sipil yang saat ini sedang diupayakan di Polda Metro Jaya.
“Pemusnahan barang bukti ini jangan-jangan memang upaya yang secara sengaja dilakukan oleh militer untuk kemudian mengaburkan fakta, mengaburkan kebenaran, dan kemudian ingin menghalang-halangi proses hukum yang semestinya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jane dalam konferensi pers di Jakarta.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut perintah pemusnahan barang bukti sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” kata Usman dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring.
Usman mempertanyakan keputusan tersebut di tengah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus.
“Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” ujarnya.
Anggota TAUD, Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Polda Metro Jaya untuk kepentingan pengembangan kasus.
“Hakim Pengadilan Militer bilang barang bukti akan dimusnahkan karena enggak ada permintaan dari instansi lain. Padahal fakta yang tidak terbantahkan, putusan praperadilan itu justru memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum,” kata Nabil.
Vonis Empat Terdakwa
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan hukuman bervariasi:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Usai vonis dibacakan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan hal yang sama. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.