Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan merupakan salah satu pilar penting dalam upaya reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Bamsoet menjelaskan bahwa pemulihan aset memiliki peran strategis dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Dengan menyita dan mengembalikan hasil tindak pidana, keuntungan ekonomi yang menjadi motif utama berbagai kejahatan dapat diminimalkan sehingga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum.
Ia juga menilai penguatan mekanisme pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset perlu terus ditingkatkan melalui sinergi antarinstansi penegak hukum. Koordinasi yang baik dinilai menjadi faktor penting agar proses pemulihan aset berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bamsoet mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan. Pemanfaatan teknologi informasi dan kerja sama internasional juga dinilai penting, terutama dalam kasus yang melibatkan aset lintas negara.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak kejahatan. Oleh karena itu, reformasi di bidang ini perlu terus diperkuat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penguatan sistem pemulihan aset, Bamsoet berharap Indonesia memiliki mekanisme penegakan hukum yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana.