Jakarta, 29 September 2026 – Ombudsman RI mengungkap timnya dua kali mengalami penolakan ketika hendak melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepanjang 2026. Penolakan pertama disebut terjadi pada 26 Juli, sedangkan kejadian kedua berlangsung ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September. Persoalan tersebut mendapat perhatian DPR karena Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelayanan publik. Sejumlah anggota DPR meminta dugaan penghalangan pemeriksaan tersebut didalami dari sisi administrasi maupun kemungkinan unsur pidana.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan kunjungan pada Juli dilakukan dalam rangka pengawasan yang berkaitan dengan Hari Antipenyiksaan. Tim Ombudsman saat itu mengaku tidak mendapatkan izin memasuki area yang hendak diperiksa. Kondisi serupa kembali terjadi ketika tim datang pada 23 September dengan membawa surat tugas resmi. Petugas lapas disebut menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari kepala lapas sebelum memberikan akses kepada tim Ombudsman.
Pada sidak kedua, rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan menyerahkan surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Setelah menunggu sekitar 30 menit, tim mengaku tetap belum memperoleh izin masuk dan tidak mendapatkan penjelasan memadai mengenai alasan penolakan. Tim kemudian memeriksa bagian lain di sekitar kawasan lapas. Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan warga binaan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Ombudsman menyatakan memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Ketentuan itu juga mengatur pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman. Karena itu, dugaan penghalangan terhadap proses pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang turut disoroti.
Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman mengatur konsekuensi pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang tersebut. Ancaman yang tercantum berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Anggota Komisi III DPR Abdullah sebelumnya mendorong kepolisian mendalami temuan di Lapas Cibinong, termasuk apabila terdapat dugaan penghalangan terhadap kerja Ombudsman. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum.
Persoalan Lapas Cibinong juga dibahas Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya telah mengerahkan tim dari unsur pengamanan dan intelijen, kepatuhan internal, barang milik negara, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan. Ditjenpas juga menyatakan sejumlah pegawai terkait telah dimintai keterangan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mencocokkan berbagai temuan dan keterangan mengenai kondisi sebenarnya di lapas.
Komisi XIII DPR berencana turun langsung bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (30/9) untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap sistem pengamanan dan tata kelola pemasyarakatan. DPR juga meminta sanksi diterapkan secara proporsional apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan memperjelas dugaan fasilitas khusus, persoalan akses pengawasan Ombudsman, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terkait di Lapas Cibinong.