Jakarta, 6 Oktober 2026 – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terpadu dan dapat dimanfaatkan secara efektif dalam penyusunan kebijakan. Regulasi ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan dan pertukaran data antarlembaga.
Penguatan Satu Data Indonesia diperlukan karena data pemerintah berasal dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Perbedaan standar dan mekanisme pengelolaan dapat menyulitkan pemanfaatan data secara bersama. Melalui kerangka hukum yang lebih jelas, penyelenggaraan data diharapkan memiliki standar dan tata kelola yang semakin konsisten.
Ketersediaan data yang akurat juga memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan. Pemerintah membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan kebijakan, menyusun program, serta mengevaluasi hasil pelaksanaannya. Integrasi data dapat membantu mengurangi perbedaan informasi yang selama ini berpotensi muncul di antara instansi pemerintah.
Undang-undang tersebut juga diharapkan mendorong interoperabilitas sehingga data dari satu lembaga dapat digunakan secara tepat oleh lembaga lainnya sesuai kewenangan. Mekanisme pertukaran data yang terstruktur dapat meningkatkan efisiensi kerja pemerintah sekaligus mengurangi pengumpulan informasi yang berulang. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keamanan dan perlindungan terhadap data yang memiliki keterbatasan akses.
Aspek kualitas data menjadi tantangan penting setelah regulasi disahkan. Standardisasi tidak hanya berkaitan dengan format, tetapi juga pembaruan, validitas, konsistensi, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu data. Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun koordinasi agar penerapan kebijakan tidak berjalan berbeda-beda.
Penguatan tata kelola data juga berpotensi mendukung ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk pelayanan publik dan penyaluran bantuan. Data yang lebih terintegrasi dapat membantu pemerintah mengenali kelompok sasaran serta kondisi masyarakat dengan lebih baik. Pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan perlindungan informasi.
Persetujuan DPR terhadap RUU Satu Data Indonesia menjadi awal dari tahapan penerapan regulasi tersebut dalam sistem pemerintahan. Tantangan berikutnya terletak pada penyelarasan sistem, kesiapan sumber daya manusia, keamanan informasi, serta koordinasi antarlembaga. Implementasi yang konsisten diharapkan membuat kebijakan berbasis data semakin kuat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.