Yogyakarta, 8 November 2026 – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikannya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). UGM menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan dokumen serta bukti yang diperlukan. Pihak universitas juga menyatakan belum memiliki informasi tambahan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa universitas telah menjalankan kewajibannya sebagai institusi pendidikan dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (6/11/2026), sehari setelah Jokowi menghadiri persidangan. UGM memastikan keterlibatannya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pihak kampus juga menghargai perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Made Andi menyebut UGM tidak memiliki penjelasan baru di luar informasi yang sebelumnya telah disampaikan. Universitas menyatakan akan memberikan pembaruan apabila terdapat perkembangan penting yang perlu diketahui publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa UGM menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti persidangan kepada mekanisme hukum. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya pemeriksaan di pengadilan.
Sebelumnya, Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan yang membahas tudingan mengenai keaslian ijazah pendidikannya. Di hadapan majelis hakim, Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi. Ia juga menjelaskan bahwa foto pria berkacamata dan berkumis tipis yang tercantum dalam ijazah sarjananya merupakan foto dirinya. Momen tersebut menjadi perhatian pengunjung persidangan karena berkaitan langsung dengan persoalan yang diperdebatkan.
Dalam kesaksiannya, Jokowi memaparkan proses penyelesaian pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Ia menjelaskan telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Jokowi juga menyebut ijazah sarjananya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan tanda tangan pejabat universitas yang berwenang saat itu. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai riwayat akademik dan dokumen kelulusannya.
UGM sebelumnya telah menyampaikan pernyataan resmi mengenai status akademik Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan. Berdasarkan catatan universitas, Jokowi mulai menempuh pendidikan pada 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Kampus juga menegaskan bahwa informasi akademik yang bersifat pribadi hanya dapat diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan institusi mengenai data pendidikan mantan Presiden Indonesia itu.
Perkembangan persidangan Roy Suryo masih menjadi perhatian karena menyangkut tudingan terhadap dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara. Jokowi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus memulihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap merugikan. Sementara itu, UGM memilih tetap berpegang pada catatan akademik dan menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara. Keputusan akhir mengenai tanggung jawab hukum para pihak akan ditentukan melalui proses persidangan yang masih berlangsung.