Jakarta, 5 November 2026 – Polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang pernah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penghargaan negara yang diberikan atas jasa dan pengabdian seseorang kepada bangsa. Namun, pencabutan tanda kehormatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau perdebatan publik. Diperlukan dasar hukum serta proses pemeriksaan yang jelas sebelum keputusan semacam itu dapat dipertimbangkan.
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan Republik Indonesia yang diberikan kepada individu dengan jasa luar biasa bagi negara. Penganugerahannya dilakukan melalui keputusan presiden berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penghargaan tersebut memiliki kedudukan penting karena mencerminkan pengakuan negara terhadap kontribusi penerimanya. Oleh sebab itu, kemungkinan pencabutannya harus mengikuti mekanisme resmi dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Polemik tersebut menguat setelah Listyo Sigit terseret perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Aparat kepolisian menetapkan sejumlah tersangka dalam penyelidikan yang juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Presiden kemudian memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk mencabut Bintang Mahaputera Adipurna milik Listyo Sigit. Dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026, Prasetyo menyampaikan bahwa langkah Presiden untuk sementara hanya berupa pemberhentian dari jabatan KSP. Pemerintah masih memusatkan perhatian pada proses penyelidikan dan penanganan perkara. Dengan demikian, tanda kehormatan yang diterima Listyo pada 1 Oktober 2026 masih berlaku.
Di tengah polemik tersebut, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta agar kelayakan tanda kehormatan Listyo Sigit dikaji kembali. Menurutnya, penghargaan negara bukan hanya bentuk pengakuan atas jasa seseorang, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan keteladanan penerimanya. Ia menilai perkembangan perkara hukum dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun, kajian tersebut tetap harus menghormati proses hukum dan tidak boleh dianggap sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan yang sah.
Ketentuan mengenai pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta peraturan pelaksanaannya. Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Gelar. Penilaian dapat mencakup apakah penerima masih memenuhi persyaratan integritas moral, keteladanan, dan kesetiaan kepada bangsa serta negara. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pencabutan penghargaan memerlukan pertimbangan administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga 5 November 2026, belum ada keputusan resmi mengenai pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah masih menghadapi tuntutan agar dugaan penyadapan terhadap kepala negara diusut secara transparan dan menyeluruh. Perkembangan penyelidikan diperkirakan menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan langkah pemerintah berikutnya. Polemik ini sekaligus menjadi perhatian terhadap mekanisme pemberian dan pencabutan penghargaan negara agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.