Sukoharjo, 28 Agustus 2026 – Penggerebekan praktik perjudian berkedok kasino oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap fakta menarik mengenai lokasi operasionalnya. Tempat yang dikenal sebagai Gedung SB tersebut berada di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, tepat di depan Vihara Karunia Maitreya.
Dari luar, bangunan tersebut tampak sederhana dengan dua pintu besi berwarna biru muda. Masing-masing pintu dilengkapi kamera CCTV di bagian atas. Setelah penggerebekan, bangunan terlihat tertutup rapat dan tidak tampak aktivitas maupun garis polisi dari bagian luar.
Sebelumnya Digunakan sebagai Gudang
Warga sekitar menyebut bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai gudang dan beberapa kali berganti pemanfaatan. Salah seorang warga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan sebelum penggerebekan.
Sekretaris Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, mengatakan warga sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Warga kemudian membawa persoalan itu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sukoharjo pada November 2025.
Menurut Endro, aktivitas perjudian diduga berlangsung pada malam hari dan menggunakan sejumlah meja. Warga sempat melakukan penelusuran, tetapi kesulitan memastikan aktivitas di dalam gedung karena lokasi kerap dalam keadaan tertutup.
Pernah Didatangi Warga dan Aparat
Setelah laporan disampaikan melalui DPRD Sukoharjo, warga bersama unsur kepolisian, perangkat kecamatan, dan anggota DPRD sempat mendatangi bangunan tersebut.
Namun, saat didatangi, kondisi Gedung SB tertutup rapat sehingga aktivitas yang dicurigai berlangsung di dalamnya tidak dapat diketahui secara langsung. Informasi mengenai penggerebekan kemudian diterima warga sekitar beberapa hari sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Bareskrim Amankan 71 Orang
Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah akhirnya membongkar aktivitas perjudian tersebut. Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Para tersangka disebut memiliki berbagai peran dalam operasional perjudian, termasuk kasir, pembagi kartu, dan penukar chip.
Temukan Berbagai Permainan Kasino
Dalam penggerebekan, penyidik menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Di antaranya baccarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk chip poker dan uang tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di Jawa Tengah. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas perjudian di Gedung SB.
Lokasi Dekat Tempat Ibadah
Keberadaan lokasi perjudian di depan Vihara Karunia Maitreya turut menjadi perhatian warga. Forum Warga Grogol sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut ketika meminta bantuan DPRD untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian.
Meski demikian, warga mengaku tidak dapat memastikan secara langsung jenis permainan yang berlangsung sebelum aparat melakukan penggerebekan karena aktivitas di dalam bangunan tidak terlihat dari luar.
30 Tersangka Ditahan
Setelah pemeriksaan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam operasional kasino tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa Gedung SB yang dari luar terlihat seperti bangunan biasa ternyata digunakan untuk aktivitas perjudian yang melibatkan banyak orang.
Kasino yang dikenal sebagai Gedung SB di Sukoharjo digerebek Bareskrim Polri setelah diduga digunakan untuk praktik perjudian. Lokasinya berada di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, tepat di depan Vihara Karunia Maitreya. Sebanyak 71 orang diamankan, 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta sejumlah barang bukti perjudian.