Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah menemui kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Febri mengatakan Febrie memahami bahwa putusan pengadilan merupakan produk hukum yang harus dihormati, meskipun pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan yang digunakan hakim. Dengan demikian, penolakan praperadilan tersebut tidak membuat Febrie mengambil sikap untuk mengabaikan keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Tim kuasa hukum kini lebih memilih mempelajari putusan secara menyeluruh sembari mempertimbangkan langkah hukum yang dapat ditempuh berikutnya.
Menurut Febri Diansyah, sikap menerima dan menghormati putusan tersebut berkaitan dengan latar belakang Febrie sebagai seorang penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa ketika seseorang berhadapan dengan produk hukum yang telah diputus oleh pengadilan, keputusan tersebut tetap harus dihormati meskipun terdapat perbedaan pandangan terhadap substansi maupun pertimbangan hukumnya. Febri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan putusan hakim hanya karena hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap akan dijalani sesuai koridor yang tersedia. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti pihak kuasa hukum harus sepakat dengan seluruh pertimbangan yang terdapat dalam putusan tersebut.
Setelah membaca kembali dokumen putusan, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi catatan. Febri menyebut terdapat apa yang dinilainya sebagai bias dalam memahami fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat bagian tertentu dalam pertimbangan hakim yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan sebagaimana yang dipahami oleh pihak Febrie. Meski demikian, keberatan tersebut tidak mengubah sikap mereka untuk menghormati putusan yang telah dijatuhkan. Tim hukum tetap akan memisahkan antara penghormatan terhadap putusan pengadilan dengan hak untuk memberikan penilaian atau catatan hukum terhadap pertimbangan yang digunakan hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan yang memeriksa berbagai dalil mengenai status tersangka, proses penyidikan, penahanan, hingga tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta agar sejumlah tindakan hukum dinyatakan tidak sah. Namun, setelah mempertimbangkan keterangan para pihak serta bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menyatakan seluruh permohonan tersebut ditolak. Dengan putusan itu, status hukum Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap berlaku.
Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penanganan perkara, termasuk proses penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Mereka menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Pihak Febrie berharap pengadilan dapat memberikan penilaian terhadap legalitas proses tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menguji apakah prosedur yang digunakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, hakim akhirnya memiliki pandangan berbeda dan menilai dalil-dalil yang diajukan belum cukup untuk membatalkan tindakan hukum yang telah dilakukan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai persoalan mengenai benar atau tidaknya dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie merupakan bagian dari pokok perkara dan bukan sepenuhnya menjadi ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Hakim membedakan antara pengujian legalitas proses hukum dengan pembuktian apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, pertanyaan mengenai apakah Febrie menggunakan jabatan, memperoleh keuntungan, serta apakah keuntungan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dinilai membutuhkan pembuktian dalam perkara pokok. Praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak bersalah atas perkara pidana yang sedang disidik. Fokus utamanya adalah memastikan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga menilai penetapan tersangka Febrie tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena sebelumnya terdapat penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam perkara tersebut, penyidik dinilai telah memiliki dasar pemeriksaan dan alat bukti yang digunakan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Pengadilan juga mempertimbangkan adanya proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dengan pertimbangan tersebut, dalil yang menyebut proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum tidak diterima oleh hakim. Status tersangka Febrie pun tetap bertahan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Selain mempermasalahkan status tersangka, pihak Febrie sebelumnya juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Namun, hakim menilai tindakan penahanan tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan perkara yang sedang ditangani. Hakim juga menyatakan bahwa praperadilan hanya memeriksa legalitas surat penahanan dan dasar formalnya, bukan menilai secara mendalam benar atau tidaknya seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan. Perbedaan antara pemeriksaan legalitas tindakan penyidik dan pembuktian perkara pokok kembali menjadi salah satu pertimbangan dalam menolak permohonan Febrie. Dengan demikian, penolakan praperadilan turut mempertahankan status penahanan yang sedang dijalani mantan Jampidsus tersebut.
Meski praperadilan telah ditolak, kuasa hukum Febrie masih melihat adanya sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Febri Diansyah mengatakan tujuan awal pengajuan praperadilan bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, tetapi juga untuk menguji dan mengevaluasi apakah terdapat persoalan dalam proses penanganannya. Menurut pihak kuasa hukum, evaluasi semacam itu penting agar apabila memang terdapat kekeliruan prosedural, hal serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan perkara lain. Mereka juga berharap prinsip kehati-hatian tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan tindakan hukum lainnya. Catatan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan internal tim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, putusan praperadilan memberikan kepastian bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat terus berjalan. Penolakan permohonan berarti perkara dugaan TPPU yang menjeratnya tidak berhenti pada tahap pengujian praperadilan. Aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk melanjutkan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak Febrie masih dapat menggunakan hak-hak hukumnya dalam menghadapi perkara tersebut, termasuk memberikan pembelaan dan mengajukan langkah yang tersedia berdasarkan prosedur hukum. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada proses penyidikan serta pembuktian perkara pokok yang nantinya menentukan bagaimana kasus tersebut berlanjut.
Dengan sikap yang disebut telah mengikhlaskan putusan, Febrie Adriansyah kini harus menghadapi proses hukum lanjutan setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap menjadi sikap utama, meskipun mereka memiliki catatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim. Tim hukum juga akan mempelajari putusan secara lebih mendalam sebelum menentukan langkah berikutnya yang dianggap paling tepat bagi kliennya. Sementara itu, status Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlaku dan proses hukum terhadap dirinya dapat terus berjalan. Perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya dengan perhatian publik tetap tertuju pada proses penyidikan serta pembuktian dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.