Jakarta, 27 Agustus 2026 – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dan upaya paksa penahanan. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Meski menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum, tim kuasa hukum mengaku memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim. Mereka kini akan mempelajari secara lebih mendalam seluruh alasan hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut. Setelah itu, tim advokasi akan bertemu dengan Febrie untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadapnya. Putusan itu membuat status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan dapat berlanjut. Selain menolak permohonan, hakim juga menetapkan tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon. Dengan keluarnya putusan tersebut, upaya Febrie untuk menguji sejumlah tindakan aparat melalui jalur praperadilan pada perkara ini tidak memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
Febri Diansyah mengatakan timnya telah mendengarkan seluruh pertimbangan hakim selama persidangan dan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap beberapa pertimbangan hakim tidak berarti pihaknya mengabaikan putusan pengadilan. Sikap menghormati proses hukum, kata dia, tetap menjadi prinsip yang dipegang tim kuasa hukum maupun Febrie. Tim advokasi juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum membaca secara utuh pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan. Setelah dokumen putusan dipelajari, mereka akan menentukan apakah terdapat langkah hukum lanjutan yang perlu ditempuh dalam perkara tersebut.
Sejak awal mengajukan praperadilan, kubu Febrie memang menempatkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menguji proses penegakan hukum. Tim kuasa hukum sebelumnya menegaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan atau menghentikan proses hukum secara permanen. Mereka ingin memastikan setiap tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur dan prinsip hukum yang berlaku. Dalam persidangan, kubu Febrie juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan serta tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat. Namun, setelah hakim mempertimbangkan seluruh permohonan dan jawaban pihak terkait, gugatan tersebut akhirnya ditolak.
Putusan ini sekaligus membuka tahap berikutnya dalam perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Febri Diansyah menyebut proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan terdapat agenda persidangan lain yang perlu diperhatikan. Karena itu, keputusan mengenai langkah selanjutnya tidak hanya akan didasarkan pada hasil praperadilan yang baru saja dibacakan, tetapi juga perkembangan perkara secara keseluruhan. Tim hukum perlu melihat hubungan antara pertimbangan hakim dalam putusan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai penting agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum formal.
Di sisi lain, penolakan praperadilan membuat aparat penegak hukum memiliki ruang lebih luas untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Febrie. Status tersangka yang sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan tetap dinyatakan berlaku berdasarkan putusan hakim. Penyidik dapat meneruskan tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang dimiliki aparat dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Proses hukum selanjutnya juga akan menjadi ujian bagi kedua pihak untuk menunjukkan argumentasi dan bukti masing-masing melalui mekanisme yang tersedia.
Kubu Febrie sendiri menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak berubah meskipun terdapat perbedaan pandangan terhadap putusan. Sikap tersebut menjadi penting karena perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum memiliki perhatian publik yang cukup besar. Setiap tahapan akan menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana sekaligus proses pemeriksaan terhadap seseorang yang sebelumnya menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Tim advokasi menyatakan akan tetap menggunakan jalur hukum apabila menemukan persoalan yang menurut mereka perlu diuji. Dengan demikian, perdebatan mengenai proses hukum Febrie masih terbuka melalui tahapan-tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perkara yang baru diputus, agenda hukum lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih menjadi perhatian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menangani perkara praperadilan lain yang berkaitan dengan rangkaian tindakan penyidik dalam kasus tersebut. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum harus mencermati setiap perkembangan secara bersamaan dan menentukan strategi berdasarkan masing-masing objek permohonan. Sementara itu, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka. Perkembangan dari setiap tahapan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana perkara ini bergerak menuju proses hukum berikutnya.
Penolakan praperadilan pada Kamis sore dengan demikian belum mengakhiri keseluruhan proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah. Putusan tersebut hanya menyelesaikan permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang diuji di PN Jakarta Selatan. Kubu Febrie menyatakan akan menghormati putusan sekaligus mempelajari secara cermat pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Sementara itu, proses penyidikan dugaan TPPU tetap berjalan dan status Febrie sebagai tersangka tidak berubah setelah permohonan praperadilannya ditolak. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum yang masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya langkah lanjutan dari tim kuasa hukum maupun hasil penyidikan aparat.