Grobogan, 18 September 2026 – Kepolisian mengungkap fakta baru mengenai video kekerasan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang viral di media sosial. Peristiwa yang awalnya ramai disebut sebagai aksi perundungan itu berdasarkan pemeriksaan sementara polisi merupakan perkelahian atau duel antara dua anak. Kejadian berlangsung di dasar saluran irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, pada 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial MSU dan anak yang diduga melakukan kekerasan berinisial MD, keduanya berusia 13 tahun dan masih berstatus pelajar SMP. Polisi menyebut keduanya tinggal di lingkungan yang sama dan sebelumnya merupakan teman bermain. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Grobogan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perselisihan bermula ketika anak-anak tersebut sedang bermain bersama dan kemudian terjadi kesalahpahaman serta saling ejek. Situasi berkembang menjadi perkelahian satu lawan satu yang kemudian direkam oleh salah seorang teman mereka. Dalam video berdurasi sekitar 51 detik yang beredar, korban terlihat menerima pukulan dan tendangan hingga akhirnya tergeletak di lokasi. Sejumlah anak lain yang berada di sekitar lokasi kemudian terlihat mendekati kedua pihak setelah perkelahian berlangsung. Polisi mencatat terdapat enam anak di lokasi ketika kejadian terjadi. Dua di antaranya terlibat langsung dalam perkelahian, sedangkan anak lainnya berada di sekitar tempat kejadian, termasuk seorang yang merekam video.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari korban, anak yang diduga melakukan kekerasan serta sejumlah saksi. Anak yang merekam kejadian juga diperiksa karena berada langsung di lokasi dan mengetahui rangkaian peristiwa. Keterangan mereka digunakan untuk mengetahui secara utuh bagaimana perselisihan bermula hingga berakhir dengan kekerasan fisik. Polisi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial dengan menyebut perkara tersebut sebagai penganiayaan dalam konteks duel, bukan perundungan sebagaimana awalnya ramai diberitakan. Meski demikian, tindakan kekerasan yang terjadi tetap ditangani melalui proses hukum. Rekaman yang beredar juga menjadi bagian dari informasi yang diperiksa penyidik.
Orang tua korban mengetahui kejadian setelah menerima video yang memperlihatkan anaknya terlibat perkelahian. Sebelumnya, korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas dan sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari. Korban dilaporkan mengalami lebam di sekitar wajah, mimisan, sakit pada bagian kepala serta sejumlah luka ringan. Keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wirosari pada 11 September 2026. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kondisi korban disebut telah sehat dan kembali mengikuti kegiatan sekolah. Keterangan medis dan hasil pemeriksaan korban menjadi bagian yang digunakan polisi dalam penanganan perkara.
Karena kedua pihak masih berusia 13 tahun, proses penanganan dilakukan menggunakan mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak ditahan dan proses pemeriksaan tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. Penyidik juga masih mendalami motif dan rangkaian kejadian untuk menentukan penanganan berikutnya. Hubungan antara korban dan terduga pelaku yang bertetangga serta sering bermain bersama turut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa. Polisi akan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah selanjutnya. Perlindungan terhadap identitas serta kepentingan anak juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah rekaman perkelahian tersebar melalui media sosial dan memunculkan berbagai reaksi masyarakat. Kepolisian mengingatkan agar informasi mengenai perkara yang melibatkan anak tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui konteks kejadian, pihak yang terlibat serta rangkaian peristiwa sebelum kekerasan terjadi. Penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Grobogan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait. Polisi juga akan menentukan langkah penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya pengawasan serta penyelesaian konflik antaranak sebelum perselisihan berkembang menjadi kekerasan fisik.