Serang, 4 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37), yang ketika itu menjabat sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), yang disebut sebagai Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Kasus bermula dari pengajuan fasilitas kredit sebesar Rp10 miliar yang dalam prosesnya diduga menggunakan sejumlah dokumen hasil rekayasa atau fiktif. Permohonan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dan jangka waktu selama 12 bulan. Berdasarkan hasil audit, rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp8.702.482.852. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan penyidik menemukan dugaan penggunaan berbagai dokumen bermasalah sejak proses awal pengajuan fasilitas kredit. Dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, laporan keuangan yang disebut telah diaudit, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN, hingga kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah dokumen tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi maupun kegiatan sebenarnya. Persoalan itu menjadi perhatian karena kelengkapan dan keabsahan dokumen seharusnya menjadi dasar penting bagi bank dalam melakukan analisis kelayakan calon debitur. Penyidik kemudian menelusuri pihak-pihak yang mempunyai peran dalam proses pengajuan, analisis, verifikasi hingga pencairan kredit. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.
BH alias BK diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan senilai Rp10 miliar dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi. Dalam pengajuan tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang digunakan bank untuk menilai kemampuan dan kelayakan debitur menerima fasilitas pembiayaan. Penyidik menemukan adanya dugaan kontrak atau surat perintah kerja fiktif, legalitas perusahaan bermasalah, invoice yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta laporan keuangan dan proyeksi pekerjaan yang direkayasa. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian proses untuk meyakinkan pihak bank mengenai aktivitas dan kemampuan perusahaan. Dugaan rekayasa tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena fasilitas kredit pada akhirnya berhasil memperoleh persetujuan. Polisi menilai proses tersebut tidak dapat dipisahkan dari peran pihak internal yang mempunyai kewenangan melakukan analisis terhadap permohonan kredit.
NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer Komersial diduga mengetahui adanya permasalahan dalam dokumen persyaratan yang digunakan dalam pengajuan. Namun, menurut hasil penyidikan, proses analisis dan verifikasi tetap dilakukan hingga permohonan kredit tersebut dapat diloloskan. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot yang seharusnya digunakan untuk memastikan kondisi calon debitur maupun pekerjaan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Pemeriksaan lapangan tersebut diduga hanya dilakukan sebagai formalitas untuk mendukung kelanjutan proses pencairan. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam proses pemberian kredit. Polisi kemudian menghubungkan temuan tersebut dengan dokumen, keterangan saksi, serta aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan.
Setelah permohonan disetujui, Bank BJB KCK Banten memberikan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan tenor selama 12 bulan. PT Aryando Sejahtera Abadi kemudian melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar. Penarikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019 serta dua kali pencairan masing-masing sebesar Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019. Rangkaian pencairan tersebut menjadi bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui penggunaan dana setelah fasilitas diberikan. Polisi juga menelusuri hubungan antara dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dengan pekerjaan yang diklaim perusahaan. Penelusuran tersebut kemudian memperkuat dugaan bahwa persoalan dalam perkara tidak hanya berkaitan dengan kegagalan pembayaran kredit, tetapi telah bermula sejak proses pengajuan dan verifikasi.
Persoalan semakin berkembang ketika PT Aryando Sejahtera Abadi tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Fasilitas kredit tersebut akhirnya dinyatakan masuk dalam Kolektibilitas 5 atau kategori kredit macet pada 20 Mei 2020. Pihak bank telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan dana, termasuk melakukan penagihan kepada debitur dan mengeksekusi aset yang digunakan sebagai agunan. Tiga unit rumah yang menjadi jaminan kemudian dilelang dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar. Namun hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi nilai kerugian yang timbul dari fasilitas kredit. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari perhitungan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut.
Selain dugaan penggunaan dokumen fiktif, penyidik menemukan adanya aliran uang yang diduga diberikan BH alias BK kepada NF. Nilainya mencapai sekitar Rp338,5 juta dan diduga berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang digunakan penyidik untuk melihat hubungan antara pihak yang mengajukan kredit dengan pihak internal bank yang mempunyai kewenangan melakukan analisis dan verifikasi. Polisi mendalami sumber, waktu, serta tujuan pemberian uang tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara. Dugaan adanya imbalan memperkuat penyidikan bahwa kasus tidak semata-mata berkaitan dengan kredit bermasalah akibat kegagalan bisnis. Penyidik menduga terdapat tindakan yang dilakukan secara sadar sejak proses pemberian fasilitas berlangsung sehingga dana bank akhirnya dapat dicairkan berdasarkan persyaratan yang diduga telah direkayasa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp8.702.482.852. Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi karena penyidik harus membuktikan adanya dampak terhadap keuangan negara dari perbuatan yang disangkakan. Audit dilakukan berdasarkan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit serta berbagai upaya pemulihan yang telah dilakukan. Hasil tersebut kemudian digunakan bersama alat bukti lain untuk melengkapi konstruksi hukum terhadap kedua tersangka. Penyidik juga memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan kredit macet, melainkan mencakup seluruh proses sejak permohonan diajukan hingga dana dicairkan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing pihak dalam perkara.
Penanganan perkara kini telah bergerak menuju proses penuntutan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan selesainya tahapan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan. NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan hukum lain yang relevan. Ancaman pidana yang dapat dikenakan berkisar antara dua hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, disertai ancaman denda sesuai ketentuan yang berlaku. Meski telah berstatus tersangka, keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terungkapnya kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penguatan pengawasan dalam pemberian fasilitas kredit, khususnya ketika melibatkan bank yang memiliki keterkaitan dengan keuangan daerah. Analisis terhadap calon debitur harus dilakukan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi serta kondisi usaha yang benar-benar dapat dibuktikan. Pemeriksaan lapangan juga tidak boleh hanya menjadi formalitas karena memiliki fungsi penting untuk memastikan informasi dalam pengajuan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kasus yang ditangani Polda Banten menunjukkan dugaan rekayasa dokumen dapat menghasilkan kerugian besar apabila proses pengawasan dan verifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan kedua tersangka diserahkan kepada jaksa, kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat menguji secara terbuka seluruh alat bukti dan mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp8,7 miliar.